Hakikat Keadilan

Keadilan dalam bahasa arab Adalah adil yang berarti "Tengah" Artinya, keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. sementara Frans Magnis Susono (2001) menyatakan bahwa keadilan sebagai "Suatu keadaan dimana semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama". Merujuk pada Definisi tersebut, maka keadilan yang dimaksud bukan sama untuk semua orang, akan tetapi sama untuk kondisi yang sama atau menempatkan sesuatu yang sesuai dengan tempatnya. Misalnya Rudi memiliki 2 anak. anak pertama berusia 15 tahun yang duduk di bangku SMP, sementara anak kedua berumur 9 tahun  dan duduk di bangku SD. Jika Rudi memberikan uang belanja yang sama pada kedua anaknya masing-masing Rp. 5000,- per hari, ini bukan konsep keadilan. Rudi dikatakan adil jika memberi uang belanja pada anak pertama sebesar Rp. 5000,- dan anak kedua sebesar Rp. 2500,-. Mengapa demikian? karena kondisi yang berbeda, dan tingkat kebutuhan antara kedua anaknya berbeda.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau orang. keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari intitusi sosial, sebagaimana kebenaran pada sistem pemikiran" (Rawls, 1999:3) sementara menurut Thomas Nagel, dewasa ini keadilan belum lagi tercapai, dalam kutipan pernyataannya: "kita tidak hidup di dunia yang adil" (Nagel, 2005:113). Terlepas dari itu, keadilan teteap merupakan cita-cita dan harappan yang mutlak untuk dicapai oleh setiap manusia dalam kehidupan masyarakat.

Mengenai macam-macam keadilan, menurut plato dan Aristoteles ada Tiga macam keadilan, yaitu:
  1. Keadilan komulatif, yaitu konsep keadilan yang memberikan sama banyak tanpa mengingat jasa.
  2. Keadilan Distributif, yaitu konsep keadilan yang memberikan hak berdasarkan jasa. Dalam artian ini, keadilan tidak menuntuk pembagian yang sama, tetapi pembagian berdasarkan semestinya (Kinerja aytau jasa).
  3. Keadilan legal atau moral, yaitu konsep keadilan yang memberikan sesuatu sesuai dengan kemampuan.
Keadilan sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat, karena dalam kehidupan bermasyarakat itu, terdapat banyak kepentingan. Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi.tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha bersikap adil agar tatanan masyarakat dalam keadilan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.

Dinamika kehidupan masyarakat menuntut adanya keadilan untuk mencapai suatu ketertiban, dan keadilan itu tidak boleh berat sebelah, akan tetapi adil yang seadil-adilnya serta tidak menimbulkan pertentangan dikemudian hari.

Demikian artikel tentang Hakikat Keadilan semoga bermanfaat.

0 Response to "Hakikat Keadilan"

Post a Comment

Terima kasih anda telah meninggalkan komentar