Contoh AD & ART Organisasi secara umum


 
AD/ART IKATAN PEMUDA MARADEKAYA
 
ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

Organisasi ini bernama IKATAN PEMUDA MARADEKAYA  desa maradekaya

Pasal 2
Ikatan Pemuda Maradekaya  resmi didirikan pada tanggal 23 Agustus 2016 di Dusun Barasa Desa Maradekaya untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Pengurus dan sekretariat Ikatan Pemuda Maradekaya  berkedudukan di wilayah Dususn Barasa Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
.
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal  4
Ikatan Pemuda Maradekaya  berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Pasal 5
Ikatan Pemuda Maradekaya  adalah sebuah organisasi kepemudaan yang pada umumnya bersifat terbuka dan independen.

Pasal 6
Kedaulatan Ikatan Pemuda Maradekaya  ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Musyawarah Besar


BAB III
Visi dan Misi
Visi
Pasal 7
Terwujudnya pemuda yang bertanggung jawab, kreatif, terampil dan mandiri
Misi
Pasal 8
1. Menanamkan rasa tanggung jawab melelui pembelajaran dan pembinaan
2. Mengoptimalkan proses pembinaan dalam menyalurkan minat dan bakat

BAB IV
Pasal 9
   Tujuan Ikatan Pemuda Maradekaya  adalah :
Menyalurkan minat dan bakat pemuda Desa Maradekaya
Fungsi Ikatan Pemuda Maradekaya  adalah ;
1. Sebagai tempat menyalurkan aspirasi
2. Sebagai wadah menumbuh kembangkan minat dan bakat pemuda

 BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 10
1. Logo
2. Stempel
3. Bendera
4. Seragam PDH

BAB VI
Bidang seni dan Budaya

Pasal 11
Pembinaan bidang seni di Ikatan Pemuda Maradekaya  meliputi bentuk seni budaya Tradisional, Nasional maupun seni Modern




BAB VII
      KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 12
1. Anggota Ikatan Pemuda Maradekaya  terdiri dari : Anggota Bias ( AB), Luar biasa (LB) dan Anggota Kehormatan (AK)
2.  Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 13
1. Anggota Biasa mempunyai hak :
1.1 Berbicara
1.2 Memilih dan Dipilih sebagai pengurus
2. Anggota Kehormatan hanya memiliki hak berbicara
Pasal 14
Kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
2. Mentaati aturan, kode etik dan disiplin organisasi
3. Ikut aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi
4. Menjungjung tinggi harkat dan martabat organisasi

Pasal 15
Berakhirnya masa keanggotaan
Berakhirnya masa keanggotaan karena
1. Meninggal dunia.
2. Merusak nama baik IKATAN PEMUDA MARADEKAYA .
3. Tidak loyal.
4. Permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
5. Telah 3 kali mendapat skorsing.

Pasal 16
Sanksi-sanksi
Sanksi dapat dilakukan terhadap anggota karena tindakannya tidak sesuai dengan AD/ART, jika telah mendapat:
* Teguran lisan
* Teguran tulisan
* Skorsing
* Pemberhentian

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 17
Badan pengurus
Dewan pengurus organisasi:
1. Pelindung/penasehat sebagai berikut:
a. Kepala Desa Maradekaya
b. Kepala Dusun Barasa
c. Imam Dusun Barasa
2. Penanggung jawab dan Pembina IKATAN PEMUDA MARADEKAYA
a. Nasrullah
b. Hamzah
Struktur organisasi
1. Ketua umum
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Koordinator divisi


BAB IX
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 18
Rapat
1. Rapat tahunan
2. Rapat konsolidasi
3. Rapat kerja
4. Rapat evaluasi

Pasal 19
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam IKATAN PEMUDA MARADEKAYA .

Pasal 20
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan

Pasal 21
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 22
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART IKATAN PEMUDA MARADEKAYA
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan IKATAN PEMUDA MARADEKAYA
3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja,
serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4. Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama
dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB X
KEGIATAN
Pasal 23
IKATAN PEMUDA MARADEKAYA  melakukan kegiatan:
1. Pembinaan
2. Pengembangan minat dan bakat

BAB XI
DIVISI
Pasal 24
Divisi dalam IKATAN PEMUDA MARADEKAYA :
1. Devisi Humas
2. Devisi olahraga
3. Devisi seni dan budaya
4. Devisi perlengkapan


BAB XII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 25
Lambang
Lambang IPMA  diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga IPMA

Pasal 26
Stempel
1. Bentuk stempel sesuai dengn logo

Pasal 27
Pakaian
Pakaian terdiri dari:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH)


BAB XIII
MASA BHAKTI

Pasal 28
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 Tahun sejak pelantikannya.


Pasal 29
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

Pasal 30
Pertanggung jawaban
1. Laporan pertanggung jawaban pengurus harian disampaikan pada akhir periode dalam sidang umum IPMA  kepada pengurus dan peserta forum.
2. Laporan pertanggung jawaban kepanitiaan dilaporkan kepada pengurus harian IPMA  setiap kegiatan (pelaksanaan)



BAB XIV
KEUANGAN

Pasal 31
Sumber Dana
1. Iuran anggota
Dalam hal ini setiap anggota di wajibkan untuk membayar iuran Rp. 2.000 / minggu
2. Kontribusi calon anggota IPMA
3. Donatur
4. Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
5. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.


BAB XV
MOTTO DAN SEMBOYAN

Kerja Total, Kreatif dan Loyal Dalam Mengabdi

BAB XVI
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
















ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat

Sudah jelas


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1.     Mendapat perlakuan yang sama dari organisasir.
2.     Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun
        tulisan untuk kemajuan IPMA .
3.     Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.     Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai yang sudah dibahas sebelumnya

Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1.     Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2.     Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.     Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan
        IPMA .
8.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.









BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Sudah jelas

Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota IPMA  seperti yang tersebut pada Bab VII Pasal 12 Anggaran Dasar.
 
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1. Syarat untuk menjadi anggota IPMA  telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar IPMA  sesuai pada BAB VII pasal 12.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara
tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus IPMA  dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota
1.     Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
2.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.     Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk
        kemajuan IPMA .
4.     Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.     Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus IPMA
        dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.




Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan
        IPMA


BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1.     Pengunduran diri.
2.     Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib
        organisasi.
3.     Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.     Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas,
maka Dewan Pengurus akan memberikan sanksi berupa denda uang dengan jumlah yang disepakati pengurus saat itu juga.
3. Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4. Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali.
5. Jadwal latihan wajib jam 15.30 s/d 18.00 Wib sore. setiap 4 kali dalam seminggu
6. Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 15.30 wib
7. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.(kecuali persetujuan pihak yang berssangkutan)
8. Struktur pengurus baru dibentuk setiap 3 tahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
9. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
10. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap IPMA , segera melaporkan diri kepada pengurus. Bukan kepada yang lain
11. Seluruh anggota ataupun pengurus wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
12. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat maka anggota tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 13 Anggaran Dasar.
13. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota IPMA , demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi.

Pasal 11
Sanksi
1.     Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.     Pembebasan tugas.
3.     Pemberhentian sementara.
4.     Pemecatan.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan
Keuangan IPMA  diatur sesuai dengan BAB XIV Pasal 30 Anggaran Dasar.

BAB VIII
PENUTUP

      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPMA  akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.

0 Response to "Contoh AD & ART Organisasi secara umum"

Post a Comment

Terima kasih anda telah meninggalkan komentar