Pengertian Koperasi, Ciri-ciri Serta Bidang Kegiatannya

Pengertian Koperasi

        Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukanlah mencari untung tetapi untuk meningkatkan kesejahtraan anggotanya melalui penggabugan kegiatan koperasi. Secara bahasa Koperasi berasal dari bahasa ingris, aitu ci' dan operation' co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. sehingga dapat diartikan koperasi adalah melakukan pekerjaan bersama (gotong royong). Koperasi dihidupkan dari iuran  anggotanya dan pada akhirnya akan menghidupi anggotanya.

Ciri koperasi dan bidang kegiatannya.
       
        Koperasi merupakan suatu kegiatan usaha yang didirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan  bersama dan meningkatkan kesejahtraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang-bidang kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh koperasi.
           Ciri koperasi Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang peserta bersepakat untuk mendirikannya. Setelah kesepakatan tersebut, perlu dilakukan pertemuan untuk menentukan anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan akta pendiriannya. Hasil pertemuan dan akta pendirian yang telah dirumuskan di kemukakan kepada departemen koperasi untuk disahkan. Pada ketika izin di peroleh dari departemen koperasi, secara resmi koperasi yang diusulkan telah terwujud dan semenjak itu koperasi tersebut menjadi satu badan hokum.
           Modal koperasi berasal dari dana yang diserahkan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya k operasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sunber lain. Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda, akan tetapi didalam rapat satu anggota memiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan.
          Organisasi koperasi dapat dibedakan kepada tiga kelompok, yaitu para anggota, para pengurus dan badan pemeriksa. Rapat anggota akan menentukan para pengurus dan badan pemeriksa. Fungsi pengurus adalah untuk mengelolah  kegiatan koperasi sehari-hari. Sedangkan badan pemeriksa berfungsi sebagai badan pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan. Para pengurus dan anggota badan pemeriksa diberi tugas untuk membuat laporan periodic (misalnya sekali setahun) untuk dikemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa dinilai. Seterusnya rapat Anggota dapat menentukan apakah periode para jabatan pengurus atau pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus diganti atau diteruskan.
          Bidang kegiatan koperasi. Tidak terdapat pembatasan terhadap bidang-bidang yang dapat dijalankan oleh koperasi. Di dalam setiap bidang usaha koperasi, kegiatan koperasi dapat beroperasi dengan kekuatan dan kemampuannya sendiri atau secara bekerja sama  dengan perusahaan swasta atau dengan badan-badan atau perusahaan pemerintah walaupun kerja sama sedemikian digalakkan, biasanya usaha koperasi melakukan kegiatan yang bebas dan tidak melakukan usaha bersama dengan pihak lain.

Demikian Artikel singkat ini mengenai Koperasi serta ciri-ciri dan bidang kegiatannya Semoga Bisa bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Koperasi, Ciri-ciri Serta Bidang Kegiatannya"

Post a Comment

Terima kasih anda telah meninggalkan komentar