Pengertian Perusahaan perkongsian (partnership)
Ciri utama perusahaan perkongsian tidak jauh berbeda dengan perusahaan perseorangan. Dimana di jalankan oleh pemilk-pemiliknya. Salah satu dorongan penting untuk mengembangkan usaha perkongsian adalah untuk menggabungkan sumber daya yang dimilki oleh masing-masing pendirinya atau untuk melakukan kerja sama di bidang usaha yang diminati bersama. Perusahaan perkongsian adakalanya timbul dari perkongsian antara pemilik modal dan beberapa orang lain yang memiliki keahlian di bidang yang dikembangkan. Alternative lain yang sering berlaku adalah: beberapa orang yang mempunyai keahlian yang sama, mendirikan perusahaan. Contoh dari perusahaan perkongsian adalaha perusahaan klinik beberapa dokter, atau perusahaan advokat (pengacara).
Ciri utama perusahaan perkongsian tidak jauh berbeda dengan perusahaan perseorangan. Dimana di jalankan oleh pemilk-pemiliknya. Salah satu dorongan penting untuk mengembangkan usaha perkongsian adalah untuk menggabungkan sumber daya yang dimilki oleh masing-masing pendirinya atau untuk melakukan kerja sama di bidang usaha yang diminati bersama. Perusahaan perkongsian adakalanya timbul dari perkongsian antara pemilik modal dan beberapa orang lain yang memiliki keahlian di bidang yang dikembangkan. Alternative lain yang sering berlaku adalah: beberapa orang yang mempunyai keahlian yang sama, mendirikan perusahaan. Contoh dari perusahaan perkongsian adalaha perusahaan klinik beberapa dokter, atau perusahaan advokat (pengacara).
Perusahaan perkongsian dapat dibagi kedalam dua bentuk, yaitu:
- Perkongsian umum. Adalah jenis usaha bersama dimana setiap kongsinnya secara aktif turut menjalankan kegiatan usaha dan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap utang dan tanggung jawab lain yang ditangung perusahaan. Berarti sekiranya harta perusahaan tidak mencukupi untuk menutup utang, harta tiap pemilik dapat di gunakan untuk melunasinya
- Perkongsian terbatas. Adalah usaha milik bebrapa orang, akan tetapi hanya seseorang atau sebagian kongsi saja yang bertindak sebagai general partner. Yang dimaksud general partner adalah anggota perkongsian yang menjalankan kegiatan perusahaan dan sepenuhnya bertanggung jawab atas utang perusahaan. Tanggung jawab general partner tidak terbatas (unlimited liability). Anggota perkongsian yang lain, yang dapat digolongkan sebagai silent partner atau anggota perkongsian yang tidak aktif, tidak melakukan kegiatan perusahaan sehari-hari dan pada umumnya menjadi anggota perkongsian dengan membeli saham perkongsian. Tanggung jawabnya hanya terbatas pasa saham kongsi yang di tanamkannya (limitied liability) dan oleh karena ciri ini mereka juga sering disebut sebagai limitied partner.
Kelebihan perusahaan perkongsian
Kebaikan perusahaan perkongsian pada umumnya sama dengan perseorangan, yaitu: mudah didirikan, modal usaha relative sedikit dan pengelolaan usaha relative fleksibel dan lebih bebas.
- Lebih banyak modal bisa dikumpulkan. Dengan adanya beberapa anggota perkongsian lebih banyak mosal yang terkumpul. Masing-masing anggota dapat menanam modal yang sama jumlahnyaatau dalam jumlah yang berbeda. Modal yang lebih besar ini dapat memperluas operasional perusahaan.
- Lebih banyak keahlian diperoleh. Seperti telah dinyatakan perusahaan perkongsian adakalnya sisirikan oleh orang yang mempunyai keahlian yang sama (misalnya dokter dan ahli hokum). Perkongsian yang demikian akan meningkatkan mutu barang atau jasa yang mereka hasilkan.
- Umur usaha lebih panjang. Dalam perusahaan perseorangan, usaha yang dijalankan akan dibubarkan apabila pemiliknya meninggal atau menjalankan usah lain. Dalam perusahaan perkongsian hal tersebut tak perlu terjadi oleh karena anggota yang lain dapat meneruskan usaha perkongsian tersebut.
Kekurangan perusahaan perkongsian.
Seperti juga perusahaan perseorangan, dalam perusahaan perkongsian masih terdapat masalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Tetapi hal ini hanya berlaku terhadap general partner, yang harus membayar semua utang perusahaan, baik dari harta perusahaan maupun dari kekayaan sendiri. Di samping itu masalah sukar memperoleh modal masih dapat berlaku, tetapi tidaklah seburuk seperti pada perusahaan perseorangan. Dengan adanya beberapa anggota perkongsian, jumlah modal dapat diperbesar dan mencari dana di institusi keuangan menjadi lebih mudah. Kelemahan yang paling serius dalam usaha perkongsian adalah kemungkinan terjadinya perselisihan atau perbedaan pendapat dan kesalah pahaman di antara angota perkongsian. Hal seperti ini sangat mempengaruhi kelancaran jalannya usaha dan kelangsungan hidup perusahaan.
Kebutuhan untuk membuat perjanjian kerja sama
Secara hukum mengembangkan suatu usaha perkongsian tidak memerlukan suatu perjanjian tertulis maupun yang di aktenotariskan. Perjanjian secara lisan telah dapat dilakukan dalam mengembangkan usaha perkongsian. Akan tetapi, semi menjaga keharmonisan kegitan usaha, perlu sekali dibuat suatu perjanjian yang disusun dan disepakati melalui notaries atau pengacara. Dalam perjanjian tersebut perlu dinyatakan persetujuan-persetujuan utama yang telah dibuat oleh para anggota dalam mendirikan dan menjalankan usaha perkongsian tersebut. Hal-hal penting yang perlu dikemukakan dalam membuat perjanjian antara lain adalah :
Seperti juga perusahaan perseorangan, dalam perusahaan perkongsian masih terdapat masalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Tetapi hal ini hanya berlaku terhadap general partner, yang harus membayar semua utang perusahaan, baik dari harta perusahaan maupun dari kekayaan sendiri. Di samping itu masalah sukar memperoleh modal masih dapat berlaku, tetapi tidaklah seburuk seperti pada perusahaan perseorangan. Dengan adanya beberapa anggota perkongsian, jumlah modal dapat diperbesar dan mencari dana di institusi keuangan menjadi lebih mudah. Kelemahan yang paling serius dalam usaha perkongsian adalah kemungkinan terjadinya perselisihan atau perbedaan pendapat dan kesalah pahaman di antara angota perkongsian. Hal seperti ini sangat mempengaruhi kelancaran jalannya usaha dan kelangsungan hidup perusahaan.
Kebutuhan untuk membuat perjanjian kerja sama
Secara hukum mengembangkan suatu usaha perkongsian tidak memerlukan suatu perjanjian tertulis maupun yang di aktenotariskan. Perjanjian secara lisan telah dapat dilakukan dalam mengembangkan usaha perkongsian. Akan tetapi, semi menjaga keharmonisan kegitan usaha, perlu sekali dibuat suatu perjanjian yang disusun dan disepakati melalui notaries atau pengacara. Dalam perjanjian tersebut perlu dinyatakan persetujuan-persetujuan utama yang telah dibuat oleh para anggota dalam mendirikan dan menjalankan usaha perkongsian tersebut. Hal-hal penting yang perlu dikemukakan dalam membuat perjanjian antara lain adalah :
- Modal yang ditanamkan oleh setiap anggota.
- Gaji dan pembayaran lain kepada anggota perkongsian yang akan menjalankan kegiatan perusahaan.
- Cara pembagian keuntungan di antara pemilik perusahaan
- Cara menentukan ganti rugi kepada anggota yang keluar dari perkongsian.
Demikian Artikelnya Semoga bermanfaat Bagi teman-teman sekalian.
0 Response to "Pengertian Perusahaan Perkongsian (Partnership) , Kelebihan serta Kekurangan"
Post a Comment
Terima kasih anda telah meninggalkan komentar