Pengertian HOTEL Menurut Para Ahli dan Pengertian HOTEL Di INDONESIA

Pengertian Hotel

Pengertian Hotel menurut Proprietors Act, 1956, adalah :

Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman, dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan  pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.
Sedangkan pengertian hotel dimuat oleh Grolier Electronic Publishing Inc. (1995), menyebutkan bahwa:
Hotel adalah usaha komersial yang menyediakan tempat menginap, makanan, dan pelayanan-pelayanan lain untuk umum.
Selanjutnya dijelaskan oleh United State Lodging Industry bahwa, yang utama hotel terbagi menjadi empat jenis yaitu :

  1. Transient Hotel , adalah hotel yang letak/lokasinya di tengah kota dengan jenis tamu yang menginap sebagian besar adalah untuk urusan bisnis dan turis.
  2. Residential Hotel, adalah hotel yang pada dasarnya merupakan rumah-rumah berbentuk apartemen dengan kamar-kamarnya, dan disewakan secara bulanan atau tahunan. Residential Hotel juga menyediakan kemudahan-kemudahan seperti layaknya hotel, seperti restoran,pelayanan makanan yang diantar ke kamar, dan pelayanan kebersihan kamar.
  3. Resort Hotel, adalah hotel yang pada umumnya berlokasi ditempat-tempat wisata, dan menyediakan tempat-tempat rekreasi dan juga ruang fasilitas konferensi untuk tamu-tamunya.
Pengertian Hotel di Indonesia

Dengan mengacu pada pengertian-pengertian tersebut di atas, dan untuk menertibkan perhotelan di Indonesia, pemerintah menurunkan peraturan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menparpostel No. KM. 37/PW/340/MPPT-86, tentang Peraturan usaha dan Penggolongan Hotel. Bab I, Pasal 1, Ayat (b) dalam SK (Surat Keputusan) tersebut menyebutkan bahwa:
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempermudakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersil.
Kata 'akomodasi' yang diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata bahasa Inggris Accommodation memiliki beberapa makna. Di dalam kamus Ingris-Indonesia karangan Echlos dan Shadily tercantum tiga makna, yakni (1) pertolongan, bantuan, (2) penyesuaian diri, dan (3) pergunaan. Ketiga makna itu tidak ada kaitannya dengan maksud kata 'akomodasi' dalam Ayat di atas. Makna 'penginapan' menurut kamus itu ialah accommodations (memakai-s), dan menurut Random House Webster's College Dictionary biasanya ditulis demikian. Kata accommodations menurut menurut Random House bermakna (1)  penginapan, (2) makanan dan penginapan, dan (3) tempat duduk, kamar tidur, dsb. Di kereta api, kapal terbang, atau kendaraan umum lainnya. Mungkin itu sebabnya SK itu menganggap perlu untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan 'akomodasi'. Penjelasan itu tercantum alam Bab I, Pasal I, Ayat (a) sebagai berikut:
Akomodasi adalah wahana untuk menyediakan pelayanan jasa penginapan, yang dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta jasa lainnya.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa, hotel seharusnya adalah:

  1. Suatu jenis akomodasi;
  2. Menggunakan sebagaian atau seluruh bangunan yang ada;
  3. Menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya;
  4. Disediakan bagi umum;
  5. Dikelola secara komersial, yang dimaksud dengan dikelola secara komersial adalah, dikelola dengan memperhitungkan untung atau ruginya, serta yang utama adalah tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai tolak ukurnya; 
Pengertian Hotel menurut Keputusan Menparpostel tersebut di atas, hendaknya dibedakan dengan penginapan atau losmen, dimana dalam keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi tersebut dijelaskan (pasal 2) bahwa penginapan atau losmen tidak termasuk dalam pengertian hotel. Pengertian penginapan atau losmen , adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan sewa kamar untuk menginap. Dengan demikian bedanya dengan hotel adalah, bahwa penginapan tidak menyediakan pelayanan makanan dan minuman, serta jasa penunjang lainnya. 

 (Sumber : Sulastiyono, Agus. 2016. "Manajemen Penyelenggaraan hotel". Bandung: Alfabeta)



Artikel Terkait : 


0 Response to "Pengertian HOTEL Menurut Para Ahli dan Pengertian HOTEL Di INDONESIA"

Post a Comment

Terima kasih anda telah meninggalkan komentar